← Kembali ke daftar berita

Maret 2026

Bali Siap Terapkan Aturan Bukti Rekening untuk Wisatawan Asing Mulai Maret 2026

Gubernur Bali Wayan Koster mengonfirmasi rancangan Peraturan Daerah Pariwisata Berkualitas yang mengharuskan wisman menunjukkan rekening koran 3 bulan sebagai bukti kemampuan finansial untuk masuk Bali mulai 2026.

Kebijakan Baru untuk Pariwisata Berkualitas

Gubernur Bali Wayan Koster mengonfirmasi bahwa Peraturan Daerah Implementasi Pariwisata Berkualitas hampir selesai dan akan diajukan ke DPRD Bali dengan target implementasi pertengahan 2026. Aturan baru yang direncanakan berlaku mulai Maret 2026 ini mengharuskan wisatawan asing menunjukkan bukti dana yang cukup untuk mendukung masa tinggal mereka.

Kebijakan ini mengharuskan wisatawan asing menunjukkan rekening koran 3 bulan terakhir sebagai bukti kapasitas finansial, termasuk penilaian lama tinggal dan aktivitas yang direncanakan selama di pulau. Aturan ini berlaku untuk semua wisatawan asing termasuk pemegang Visa on Arrival 30 hari.

Latar Belakang dan Alasan Kebijakan

Bali mencatat rekor 7,05 juta kedatangan wisatawan asing melalui udara sepanjang 2025, angka tertinggi dalam sejarah pariwisata pulau tersebut. Pihak berwenang semakin khawatir dengan laporan wisatawan asing yang melanggar visa, bekerja ilegal, atau kehabisan uang dan mengandalkan aktivitas informal atau melanggar hukum.

Pada 2025, pemerintah Bali mendeportasi lebih dari 340 orang asing karena melanggar hukum imigrasi atau mengganggu ketertiban umum. Gubernur Koster menekankan pentingnya menentukan wisatawan asing mana yang boleh masuk agar tidak menimbulkan masalah dan berkontribusi positif pada sektor pariwisata.

Detail Implementasi dan Kontroversi

Tidak akan ada saldo minimum yang tetap, namun petugas imigrasi akan memutuskan apakah wisatawan memiliki uang yang cukup untuk durasi dan sifat kunjungannya. Petugas imigrasi kini memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan spot check dan meminta bukti dana saat masuk Bali di bandara.

Kebijakan imigrasi nasional Indonesia ditetapkan oleh Jakarta (Kementerian Hukum dan HAM), bukan pemerintah provinsi, sehingga Bali tidak dapat mengubah persyaratan Visa on Arrival tanpa persetujuan federal. Industri pariwisata Bali mempekerjakan 1,2 juta orang (28% populasi pulau), dengan asosiasi hotel, operator tur, dan pemilik restoran yang khawatir kebijakan ini mengancam mata pencaharian mereka.

Dampak bagi Pelaku Industri

Kelompok industri kini mendesak wisatawan untuk mempersiapkan dokumentasi lebih awal dan mengikuti panduan resmi saat aturan diperjelas. Kebijakan ini kemungkinan akan mengurangi jumlah wisatawan backpacker berbujet terbatas dan berpotensi mendorong jutaan wisatawan beralih ke Thailand, Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka.

Pelaku industri pariwisata Bali perlu mempersiapkan strategi adaptasi menghadapi perubahan profil wisatawan dari volume ke kualitas, sambil tetap mempertahankan daya saing destinasi di pasar regional.

Artikel ini dirangkum otomatis oleh Claude AI. Bukan pernyataan resmi dari pemerintah atau instansi terkait.