Maret 2026
Bali Perketat Syarat Masuk Wisman 2026: Cek Saldo Tabungan Wajib untuk Pariwisata Berkualitas
Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan kebijakan baru mulai 2026 yang mewajibkan wisatawan mancanegara menunjukkan catatan tabungan 3 bulan terakhir dan rencana aktivitas detail sebagai syarat masuk. Kebijakan ini bertujuan menggeser fokus dari kuantitas menuju pariwisata berkualitas setelah Bali mencatat rekor kunjungan 7,05 juta wisman pada 2025.
Kebijakan Ketat Mulai 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang regulasi baru yang lebih ketat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata. Mulai tahun 2026, bukti kepemilikan dana di rekening tabungan akan menjadi salah satu indikator syarat masuk utama. Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan Bali hanya dikunjungi oleh wisatawan yang berkualitas, baik dari sisi ekonomi maupun perilaku.
Syarat Utama: Cek Tabungan dan Aktivitas
"Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan," ujar Wayan Koster di Gianyar, Bali, Kamis (1/1/2026), sebagaimana dilansir dari Antara. Selain pengecekan saldo, Pemprov Bali juga akan melakukan verifikasi mendalam terkait rencana perjalanan wisman. Hal ini mencakup durasi masa tinggal hingga rincian aktivitas yang akan dilakukan selama berada di Bali.
Respons Terhadap Rekor Kunjungan 2025
Sepanjang 2025, Bali mencatat rekor kunjungan wisman tertinggi sepanjang sejarah, dengan 7,05 juta wisatawan melalui jalur udara dan 71 ribu melalui jalur laut. Lonjakan ini menjadi tantangan tersendiri karena memicu persoalan seperti sampah, kemacetan, dan tekanan lingkungan. Karena itu, Pemprov Bali menegaskan arah baru pariwisata ke depan tidak lagi berfokus pada jumlah kunjungan, melainkan kualitas wisatawan.
Implementasi Melalui Peraturan Daerah
Perbaikan tata kelola ini nantinya akan dituangkan secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda). "Ke depan ini kita akan mulai mengarah kepada pariwisata berkualitas, jadi tidak secara jumlah semata, tapi yang berkualitas yang dirancang melalui peraturan daerah itu tata kelola kepariwisataan," pungkas Koster.
Proses Persiapan Kebijakan
Sebelum diterapkan, kebijakan penyaringan wisman akan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari diskusi lintas sektor, forum group discussion (FGD), hingga penyusunan kerja sama dengan pihak imigrasi. Imigrasi nantinya berperan penting dalam proses pengecekan persyaratan wisman saat masuk ke Bali.
Dampak bagi Industri Pariwisata
Dengan kebijakan ini, Bali ingin memastikan pariwisata tumbuh secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Koster menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, mengingat banyak negara lain juga menerapkan aturan ketat serupa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke luar negeri. "Ini supaya terkontrol semua, seperti juga kalau kita berwisata ke negara lain. Dengan kebijakan negara lain seperti itu, kita akan melakukan hal yang sama," tuturnya.