Maret 2026
Bali Siapkan Perda Tabungan Minimal untuk Wisman 2026
Pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pariwisata Berkualitas yang mewajibkan wisatawan mancanegara memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran 3 bulan terakhir mulai 2026. Kebijakan ini merespons rekor kunjungan 7,05 juta wisman pada 2025 yang menimbulkan berbagai masalah.
Gubernur Koster Tegaskan Penyaringan Wisman Berkualitas
Mulai 2026, Bali akan menerapkan aturan baru wisman dengan memeriksa tabungan dan rencana aktivitas wisatawan mancanegara untuk memastikan pariwisata berkualitas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan kebijakan seleksi ketat bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai tahun 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, "Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan," katanya saat menyampaikan rencana ini di Gianyar.
Draf Perda Hampir Rampung
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan regulasi tersebut akan dinamakan 'Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pariwisata Berkualitas'. Draf aturan tersebut hampir rampung dan akan segera diajukan ke DPRD Bali. "Rancangan peraturan tersebut hampir selesai dan akan segera diserahkan ke DPRD. Saya yakin pembahasan di DPRD tidak akan memakan waktu lama, sehingga dapat diberlakukan tahun ini," kata Koster
Bukti dana ini diperkirakan akan diminta dalam bentuk bank statement yang mencerminkan tabungan selama tiga bulan terakhir. Bukti dana ini diperkirakan akan diminta dalam bentuk bank statement yang mencerminkan tabungan selama tiga bulan terakhir.
Respons Terhadap Rekor Kunjungan 2025
Pada tahun 2025, Bali mencatat 7,05 juta kunjungan wisman melalui jalur udara dan 71 ribu melalui jalur laut, angka tertinggi dalam sejarah pariwisata Bali. Namun, lonjakan ini juga membawa tantangan, di mana banyak wisman yang datang "keenakan" dan menimbulkan berbagai masalah.
Menurut Koster, kebijakan ini bukan untuk membatasi wisman datang ke Bali, melainkan sebagai langkah antisipasi atas meningkatnya kasus wisatawan asing yang kehabisan uang dan akhirnya terlantar. Dalam sejumlah kasus, kondisi tersebut berujung pada pelanggaran aturan, aktivitas yang tidak sesuai norma budaya, hingga persoalan hukum.
Detail Implementasi Kebijakan
Koster menjelaskan, pemerintah belum menetapkan angka pasti terkait saldo minimal wisatawan. Besaran dana tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan durasi tinggal dan jenis aktivitas wisata yang direncanakan selama berada di Bali.
Aturan saldo minimal ini ditujukan khusus bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wisatawan domestik.
Dampak bagi Industri Pariwisata
Dari sisi ekonomi, kebijakan pembatasan berbasis saldo berpotensi memengaruhi struktur pariwisata Bali secara signifikan. Segmen hotel kelas menengah, homestay, UMKM pariwisata, pemandu lokal, hingga pekerja informal sangat bergantung pada wisatawan kategori middle market dan long stay. Pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kunjungan dan mempersempit perputaran ekonomi masyarakat.
Selain menjaga ketertiban, kebijakan itu diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal. Dengan dana yang memadai, wisatawan dinilai akan lebih banyak membelanjakan uangnya di Bali, terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).