← Kembali ke daftar berita

April 2026

Bali Terapkan Screening Keuangan untuk Wisman Mulai 2026

Pemprov Bali akan menerapkan kebijakan baru mulai Maret 2026 yang mewajibkan wisatawan mancanegara menunjukkan rekening koran 3 bulan terakhir sebagai syarat masuk. Kebijakan ini merespons rekor kunjungan wisman 7,05 juta pada 2025 untuk mendorong pariwisata berkualitas.

Perda Pariwisata Berkualitas Mulai 2026

Pemerintah Provinsi Bali berencana menerapkan screening keuangan dan verifikasi itinerary bagi turis asing mulai 2026 untuk mendorong 'wisata berkualitas'. Kebijakan ini merespons rekor kunjungan wisman 7,05 juta pada 2025 yang memunculkan berbagai tantangan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengonfirmasi rancangan Peraturan Daerah Pariwisata Berkualitas yang mengharuskan wisman menunjukkan rekening koran 3 bulan sebagai bukti kemampuan finansial untuk masuk Bali mulai 2026.

Screening Keuangan dan Verifikasi Itinerary

Kebijakan ini secara spesifik akan melibatkan pemeriksaan riwayat keuangan, khususnya saldo tabungan dalam tiga bulan terakhir. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, "Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan."

Selain pengecekan saldo, Pemprov Bali juga akan melakukan verifikasi mendalam terkait rencana perjalanan wisman. Hal ini mencakup durasi masa tinggal hingga rincian aktivitas yang akan dilakukan selama berada di Bali.

Respons Terhadap Lonjakan Kunjungan Wisman

Rencana ini muncul setelah Bali mengalami lonjakan kunjungan wisman pascapandemi COVID-19, yang meskipun meningkatkan jumlah, juga menimbulkan tantangan terkait kualitas pariwisata. Pemprov Bali ingin beralih dari fokus kuantitas semata menuju pengembangan pariwisata yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.

Pada tahun 2025, Bali mencetak rekor sejarah dengan kunjungan tertinggi mencapai 7,050 juta orang melalui jalur udara dan 71.000 orang melalui jalur laut.

Implementasi dan Koordinasi dengan Imigrasi

Namun demikian, rencana tersebut masih menuai catatan. Sejumlah anggota DPRD Bali mengingatkan bahwa kewenangan pemeriksaan wisatawan asing secara hukum berada di ranah pemerintah pusat, khususnya imigrasi. Oleh karena itu, mekanisme penerapan kebijakan ini perlu dikaji secara matang agar tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Sebelum diterapkan, kebijakan penyaringan wisman akan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari diskusi lintas sektor, forum group discussion (FGD), hingga penyusunan kerja sama dengan pihak imigrasi. Imigrasi nantinya berperan penting dalam proses pengecekan persyaratan wisman saat masuk ke Bali.

Artikel ini dirangkum otomatis oleh Claude AI. Bukan pernyataan resmi dari pemerintah atau instansi terkait.